KRITIK OBJEKTIF TERHADAP KITAB AL-AJURUMIYAH SEBAGAI SEBUAH BAHAN AJAR

Sebelum memulai tulisan singkat dan sederhana ini, saya ingin mengutip ungkapan menarik dari salah satu Kawan hebat kami, yaitu Mas Wahyu Hidayat(Majalah Tebuireng)

Beliau mengatakan: “Kritik adalah bentuk sayang paling dalam”

    Tentu dapat kita pastikan bahwa kitab al-Ajurumiyah belum bisa dikatakan sebagai “kitab referensi” yang dimaksudkan dengan “kitab referensi” adalah kitab atau buku yang berisikan materi-materi ilmu Nahwu secara detail dan mendalam. sebagai contoh buku referensi Nahwu, saya kira Kitab “Jami’ Ad-Durus Al-Arabiyah” karangan Syekh Mustafa Al-Gholayaini dapat mewakili konsepsi “buku referensi Nahwu” . 

Sebab di dalam kitab tersebut dipaparkan begitu banyak kaidah-kaidah Nahwu dan detail entah itu yang bersifat umum ataupun asing. Dari hal tersebut secara pribadi dan secara objektif tentunya kitab para Al-AJurumiyah belum bisa dikatakan sebagai kitab referensi. Dapat dipastikan juga bahwa kitab Al-Ajurumiyah tidak menyertakan konsepsi Isim dan fi'il dan huruf di dalamnya, yang mana nantinya itu akan menimbulkan sebuah kesulitan pemahaman dari peserta didik misalnya lafal جاء زيد Kataجاء tentu kita sepakati bahwa ia merupakan sebuah kata kerja tetapi ia tidak menerima tanda-tanda entah itu tanda-tanda Isim atau tanda-tanda Fi'il. dengan demikian secara logika normalnya, kata جاء tersebut, Justru harus dikatakan sebagai kalimat huruf, karena Ia tidak menerima “tanda-tanda Isim” dan juga tidak menerima tanda-tanda “Fi’il”

Yang kedua adalah konsepsi mubtada yang diberikan oleh al-Imam As-Sonhaji secara logika kebahasaan itu cukup sulit karena beliau mendefinisikan Mubtada’ sebagai “lafal yang terhindar atau terbebas dari ‘Amil-‘amil lafdzhi(faktor-faktor tertulis)”. 

Untuk peserta didik pemula, tentu hal tersebut menjadi sebuah kesulitan karena penekanan basis logikanya begitu besar dan hal tersebut tidak sesuai dengan logika bahasa dari seseorang yang bukan penutur Arab.

Yang nomor tiga mengenai konsep Naibul Fa’il yaitu di dalam kitab al-ajurumiyah tidak disertakan kaifiyah atau tata cara detail dan tegas mengenai cara membuat susunan naibul fail namun hanya memberikan cara untuk merubah fi'il yang mulanya berupa kata kerja transitif menjadi kata kerja intransitif.

Selanjutnya adalah mengenai mengenai konsep لا التي لنفي الجنس. Di dalam kitab tersebut tidak ada penjelasan mengenai konsep/definisi dari لا التي لنفي الجنس namun hanya sekedar menjelaskan tentang i’ro atau harakat  Isim yang jatuh setelah لا التي لنفي الجنس

Selanjutnya mengenai bab Istitsna’(Konjungsi Pengecualian). Di dalam kitab tersebut tidak dipaparkan juga mengenai apa itu “kalam Tam Mujab” kemudian tidak menyertakan juga “kalam Tam Manfi” dan tidak juga menyertakan “Kalam Naqhis”.

selanjutnya mengenai konsep hal. saya menganggap bahwa redaksi kalimat yang digunakan oleh beliau justru menimbulkan ambiguitas berpikir. Beliau mengatakan

 "الحال هو الاسم المنصوب المفسر لما انبهم من الهيئات"

(Lafal yang menjelaskan secara lebih lanjut terhadap lafal-lafal yang ambigu maknanya, dari segi kondisi/keadaan kata tersebut)

Konsep yang diberikan dalam hal tersebut, Saya kira Sebenarnya cukup jelas tapi justru akan menimbulkan sebuah pemahaman yang kurang tepat. Beliau mengatakan bahwa

 "الحال هو الاسم المنصوب المفسر لما انبهم من الهيئات"

kemudian memberikan contoh جاء زيد راكبا. Logikanya adalah kalaupun misalnya kata “Rokiban” tersebut menjadi Hal dari lafal “Zaidun”, normalnya dan sebenarnya “Rokiban” itu tidak perlu didatangkan, karena mau bagaimanapun kita tidak akan mempunyai pemahaman yang ambigu dari lafal "جاء زيد"(Zaid Telah Datang)[1]

Oleh karena itu saya berpikiran bahwa sebenarnya lafal  انبهم dibuang, kemudian di poles sedikit Dengan mengatakan bahwa Hal itu adalah Isim yang menjelaskan kondisi dari pelaku atau objek(itu saja). 

Coba sekali lagi, kita kembali ke contohnya جاء زيد راكبا و ركبت الفرس مسرجا. sebenarnya kedua lafal tersebut sama sekali tidak menimbulkan ambiguitas, karena memang “ya sudah, Zaid ya memang datang”, “Saya menaiki kuda Ya sudah gitu”. Kalau kita analisa lebih lanjut, yang dipaparkan oleh sohibul ajurumiyah mengenai contoh hal tersebut جاء زيد راكبا و ركبت الفرس مسرج maka normalnya kalau ada lafadz جاء + فعل maka harus disertakan Hal, sedangkan secara makna جاء زيد  sama sekali tidak menimbulkan sebuah “Ambiguitas Makna”. 

Beberapa solusi atau tawaran dari kami berupa penggantian redaksi kalimat dan membuang lafal انبهم  hingga menjadi “Hal adalah isim manshub yang menjelaskan kondisi dari suatu fa’il atau maf’ul bih”.

 

Kemudian mengenai konsepsi fail Al-Imam As-Sonhaji memberikan definisi fa'il yang berbunyi:

"الاسم هو الاسم المرفوع المذكور قبله فعله"

(Fa’il adalah Isim Rofa yang sebelumnya disebutkan fi’ilnya)

Bagi seseorang yang cukup lama mendalami ilmu Nahwu hal tersebut bukan menjadi problematika tentu kita tahu bahwa fail itu lafadz yang jatuh setelah fi’il. Namun definisi tersebut justru memunculkan sebuah kritikan yang lain misalnya susunannya itu berupa jumlah ismiyah misalnya:

زيد قام

Kata “Zaidun” berkedudukan sebagai Mubtada’, sedangkan “Qoma” berkududkan sebagai “Khabar” sekaligus berupa “Fiil”. Kemudian Lafal “Qoma” pasti membutuhkan “Fa’il” berupa “Zaidun”(sebagai mubtada’ dalam kalimat di atas) berarti konsepsi definisi mengenai Fa’il dari Imam As-Sonhaji  tidak bisa diterapkan secara mutlak karena beliau memberikan definisi bahwa Fa’il itu adalah “Isim rofa yang sebelumnya disebutkan fi'ilnya”. 

Dengan demikian polanya harus “Fa’il tidak boleh mendahului Fi'il” dalam kasus jumlah ismiyah.

Dan saya kira, hal tersebut harus di rekonstruksi kembali, dengan mengatakan “Fa’il adalah Isim Rofa’ yang menunjukkan seseorang yang melakukan pekerjaan”, konsepsi tersebut nantinya tidak akan menimbulkan sebuah ambiguitas makna entah itu dia berupa susunan jumlah Ismiyah atau jumlah Fi’liyah, dan konsep tersebut senantiasa akan “berjalan” dan tidak akan bisa “dirobohkan” karena secara praktek bisa diujicobakan dengan benar dan valid.

 

Dari beberapa paparan di atas, justru saya sekarang mempunyai sebuah pemahaman yang berbeda terhadap pesantren-pesantren Salaf yang cukup banyak menganggap bahwa kitab Al-Ajurumiyah itu sebagai “kitab yang paling mudah” dan “paling dasar” Tapi bagi saya adalah justru ia menjadi salah satu kitab yang paling sulit karena basis logikanya begitu deras[2]

Dalam sudut pandang yang lain, justru saya menganggap bahwa “Syarh Al-Ajurumiyah” lebih mudah dibandingkan “Al-Ajurumiyah” sendiri. Barangkali yang menjadi penyebab mengapa “kitab-kitab Syarah” itu dianggap sulit karena ketebalannya, dan kompleksitas materinya lebih banyak. tentu saya sepakat mengenai hal tersebut, karena normalnya “kitab yang tebal ya pembahasannya lebih banyak dibandingkan kitab yang tipis-tipis”.

Namun lagi-lagi saya ingin berbicara dengan sudut pandang Objektif itu Justru lebih sulit dibandingkan kitab-kitab Syarah-nya. Namun terlepas dari hal-hal di atas yang kami paparkan. 

ada sudut pandang yang lain sebenarnya dari hal-hal di atas, yaitu bahwa kitab al-Ajurumiyah yang dianggap sebagai kitab paling dasar atau mudah itu saya kira kurang tepat jika ia dipelajari oleh Non Native Speaker Arabic karena membutuhkan analisa yang begitu kuat kemudian logika yang begitu kuat dan pemahaman konsepsi suatu istilah Nahwu di dalamnya karena di dalam kitab tersebut tidak dipaparkan detailnya mengenai Apa itu Isim, huruf dan sebagainya, serta terdapat beberapa konsep Nahwu yang tidak dijelaskan fungsinya secara tegas dalam penerapannya dalam tataran ujaran maupun tulisan. Oleh karena itu setidaknya seorang santri tersebut harus menganalisa lebih dulu mengenai hal-hal tersebut.

Namun dalam sudut pandang lain yang barangkali “Khazanah” atau “ungkapan” yang berbunyi al-Ajurumiyah merupakan kitab yang paling mudah, dan itu saya kira benar jika ia digunakan oleh “Penutur Asli Arab (Native Speaker Arabic)”.

Selanjutnya adalah dalam sudut pandang yang lain yaitu “bukan kitab atau bukunya yang tidak sesuai atau tidak cocok dengan peserta didik yang Non Native Speaker Arabic tapi kemampuan peserta didik atau santri yang belum optimal untuk memahami kitab al-Ajurumiyah. Namun secara sederhana, barangkali memang yang menjadi dasar tetap digunakannya al-Ajurumiyah dan dianggap sebagai “kitab paling dasar” adalah kaitannya dengan Geneologi Ilmu(Sanad), karena Guru kita dulu mengajarkan kita al-Ajurumiyah dulu sebelum beralih ke ‘Imrithi misalnya, atau Alfiyah Ibn Malik, dan saya kira itu hal yang benar dan bukan menjadi sebuah problem. 

Namun sebagai bentuk rekomendasi adalah santri diharuskan mempunyai sebuah buku pendamping untuk mengoptimalkan pemahaman ilmu Nahwu perspektif al-Ajurumiyah agar lebih mudah dipahami sebelum beralih ke kitab-kitab lanjutan Nahwu yang lebih kompleks dan rumit serta komprehensif. 

dan kiranya, kritikan di atas dapat menjadi sebuah kesempatan bagi kawan-kawan yang mendalami ilmu Nahwu untuk membuat sebuah produk Nahwu atau men-Syarah-i kitab Al-Ajurumiyah yang berbasis pendekatan semantik, fungsional, studi kontrastif, dan pendekatan-pendekatan lainnya, dalam rangka melestarikan ilmu Nahwu dan menjadikan ilmu Nahwu sebagai keilmuan yang "tidak terlalu sulit untuk dipelajari".

Ada hal yang ingin kami sampaikan sebelum mengakhiri tulisan kali ini, yaitu sebuah cerita yang senantiasa diturunkan oleh guru-guru nahwu kami.

Imam As-Sonhaji, pada saat merampungkan tulisan kitab beliau(Al-Ajurumiyah), beliau secara seketika "melemparkan" karya tulis beliau ke samudera lautan. hal tersebut beliau lakukan dengan motif "jika aku orang yang ikhlas dan diridhoi oleh Allah, maka karya ku akan kembali padaku". dan apa yang terjadi, kitab beliau kembali pada sang penulisnya.

Sebuah kisah yang luar biasa, hingga kitabnya menjadi salah satu hal yang terkenang sepanjang masa. Al-Fatihah



[1] Ya sudah, zaid telah datang, ya sudah kalau zaid telah datang, jadi tidak ada ambiguitas makna dalam contoh kalimat tersebut.

[2] Apalagi jika semisalnya Imam As-Sonhaji berkenan untuk membahas lebih kompleks dan komprehensif mengenai Ilmu Nahwu yang dimaktubkan dalam Kitab Al-Ajurumiyah, saya kira itu pasti akan menjadi hal yang lebih menarik untuk dikaji.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Bahasa Terhadap "Berbagai" dan "Pelbagai"

Uji Legalitas Bahasa Terhadap Kata "Solutif"

Langit Yang Masih Sama, Tapi Cinta Telah Tiada